Jakarta, CNN Indonesia -- Legislator PDIP Hamka Haq mengaku siap mengemban tugas barunya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, menggantikan Junimart Girsang. Junimart mengundurkan diri karena tidak enak terus mengadili koleganya.
Menanggapi itu, Hamka mengaku siap membela kader PDIP yang dianggap masih dapat diselamatkan dari dugaan pelanggaran etika.
"Kalau masih abu-abu dan belum jelas kesalahannya, berpeluang untuk dibela, ya kami bela karena itu kader kami," ujar Hamka Haq di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Menurutnya, partai melalui fraksi tidak akan membiarkan kadernya dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi tanpa alasan yang kuat. Selain itu, pembelaan diperlukan untuk menyelamatkan citra DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wibawa parlemen akan menghilang jika terlalu banyak anggotanya yang melakukan pelanggaran etika. Namun, dia menegaskan akan mengadili anggota yang terbukti bersalah.
"Kan tidak benar juga kalau DPR terlalu banyak orangnya yang salah. Dibela partai, tentu juga DPR bangga anggota tidak terlalu banyak terlibat kejahatan," tuturnya.
Adapun dia memberikan perkara abu-abu adalah dugaan penganiayaan yang dilakukan Legislator PDIP Masinton Pasaribu terhadap Staf Ahlinya, Dita Aditia Ismawati. Menurutnya ada dua hal yang menyebabkan perkara ini tidak jelas.
Hal pertama adalah latar belakang kepartaian Dita. Hamka menekankan setiap staf dan tenaga ahli fraksinya harus memegang kartu tanda anggota (KTA) PDIP. Setelah perkara ini, terungkap Dita merupakan kader Partai NasDem.
Hal kedua adalah dugaan penganiayaan itu sendiri. Masinton membantah memukul mata Dita. Sementara Dita mengaku mata kanannya dipukul Anggota Komisi Hukum tersebut.
"Abu-abunya di situ. Jadi masih ada peluang dibela. Itu kan masih perlu diperjelas," ucapnya.
Namun, dia menekankan ada dua jenis kejahatan yang tidak dapat ditolerir yakni korupsi dan narkoba. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengamanatkan tidak memberi ampun bagi kadernya yang terbukti melakukan korupsi dan penyalahgunaan narkoba.
(yul)