Belum Pernah Diperiksa, Ketua DPRD Siap Bersaksi Kasus UPS

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 03 Mar 2016 16:37 WIB
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan bahwa dirinya siap jika nantinya penyidik melayangkan surat panggilan terhadap dirinya.
Ketua DPRD Prasetio Edi mengatakan dirinya belum pernah diberi surat panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan UPS yang tengah diusut Badan Reserse Kriminal Polri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan dirinya belum pernah diberi surat panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply atau alat catu daya yang tengah diusut Badan Reserse Kriminal Polri.

Namun begitu, Pras mengungkapkan bahwa dirinya siap jika nantinya penyidik melayangkan surat panggilan terhadap dirinya.

"Saya belum pernah menjadi saksi karena saat saya memimpin itu DPRD tengah masa transisi dari Pak Ferrial Sofyan ke saya," kata Pras saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dasarnya saya siap untuk diperiksa dan akan katakan apa yang saya tahu."

Sebelumnya Pras mengatakan penyidik mau mengambil komputer dan sejumlah berkas yang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat UPS.

"Kebetulan di ruangan saya masih ada alat bukti komputer milik mantan Ketua DPRD DKI Ferial Sofyan," kata dia.

Pras menjelaskan barang-barang seperti komputer dan berkas yang ada di ruangannya dan memiliki kaitan dengan kasus UPS terpaksa harus disita oleh penyidik Bareskrim. Dia pun mengaku tak masalah dengan penyitaan yang dilakukan oleh para penyidik.

Berkas-berkas yang disita oleh penyidik, kata Pras, adalah berkas tentang penetapan persetujuan antara eksekutif dan legislatif. Saat itu, lanjutnya, kepemimpinan DPRD DKI tengah masuk masa transisi dari Ferial ke dirinya.

"Ada berkas yang saya pegang dari Pak Gubernur tertanggal 21 Oktober," katanya.

Untuk diketahui, tersangka kasus korupsi pengadaan UPS, Fahmi Zulfikar, mendatangi Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (29/2). Pengacara menyebut kliennya diperiksa terkait kasus yang menjeratnya.

"Saya mendampingi Pak Fahmi (Zulfikar). Ada juga diperiksa Pak Firman (Firmansyah) dan Pak Sani (Triwisaksana)," kata Ilal Ferhard di depan Gedung Badan Reserse Kriminal Polri.

Fahmi yang menjabat sebagai Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Firman. Begitu pula sebaliknya, Firman diperiksa sebagai saksi untuk Fahmi, kata Ilal.

Ilal berkeras kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. "Kalau memang penyidik mempunyai dua alat bukti, yang mana?"

Dia menjelaskan, pada 22 September 2014 Kementerian Dalam Negeri mengirimkan hasil revisi anggaran pendapatan belanja daerah-perubahan (APBD-P) kepada Pemerintah Provinsi.

Seharusnya, hasil revisi itu ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari. "Kalau tidak ada jawaban artinya APBD-P tidak ada, kembali ke APBD," kata Ilal.

Pemerintah Provinsi, kata dia, baru menyurati DPRD pada 21 Oktober. Surat itu dibalas oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi tiga hari setelahnya.

"Di situ sama sekali tidak dievaluasikan UPS. Yang ada Sumber Waras dan 3D Scanner," kata Ilal. Karena itu, kata dia, tidak jelas apakah UPS itu diadakan di APBD atau APBD-P.

"Penyidik bilang di APBD-P, tapi kalaupun ada di situ, seharusnya APBD-P itu tidak boleh dipakai," ujarnya. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER