Anggota Komisi Penyiaran DPR Fayakhun Andriadi mengaku kesal ketika hal tersebut dipertontonkan secara terbuka dan dikonsumsi rakyat banyak. Dia sendiri meyakini LGBT terjadi karena adanya pengaruh kromosom.
"Ke KPI saya tidak menutup mata kalau orang sakit itu ada dan itu ciptaan Tuhan. Jadi tolong itu MC atau Host yang naganya menyimpang itu disikat saja," ujar Fayakhun Andriadi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku tidak bermasalah apabila hal tersebut tidak diperlihatkan secara luas ke masyarakat. "Kalau menyimpang sendiri, di rumah tidak apa-apa. Begitu di layar TV menyimpang dan malah dikasih panggung. Yang salah siapa? Yang kasih panggung," tuturnya.
"Saya harapkan pemerintah bisa bijaksana dalam buat kebijakan agar tidak crime, seperti pengusiran LGBT dari rumah mereka," katanya.
Detail Regulasi Terkait LGBT
Anggota Komisi Penyiaran DPR Irine Yusiana Roba Putri meminta KPI mendetailkan larangan tersebut, menyusul banyaknya kontra akan hal tersebut. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Haris Azhar berpendapat kebebasan berekspresi rakyat semakin dibatasi.
Dosen Filsafat Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Rocky Gerung bahkan menilai KPI disusupi orang berpengetahuan rendah karena mengeluarkan surat edaran larangan penayangan perilaku pria berpenampilan kewanitaan.
"Menurut saya opini ini muncul karena KPI tidak menyertakan konteks larangannya. Jadi tolong didetailkan konteks larangan," kata Irine.
Senada, Anggota Komisi Penyiaran DPR Bobby Adhityo Rizaldi meminta KPI termasuk Menkominfo mendetailkan larangan terkait hal tersebut. Mengingat, saat ini Indonesia belum memiliki prinsip hukum yang bulat dalam melarang LGBT.
"Fokus pada larangan mendorong LGBT, detail dijabarkan yang mempromosikan LGBT bagaimana?" ujar Bobby.
"Selama itu belum ada di KUHAP, KUHP yang menyatakan LGBT itu kriminal, kami tidak boleh perolok LGBT," tuturnya. (bag)