Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Penyiaran DPR RI mendukung larangan pria berpenampilan, atau berperilaku wanita yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia. Larangan itu berlaku bagi seluruh lembaga penyiaran yang bermedium gambar, suara, maupun grafis.
Anggota Komisi Penyiaran DPR Fayakhun Andriadi mengaku kesal ketika hal tersebut dipertontonkan secara terbuka dan dikonsumsi rakyat banyak. Dia sendiri meyakini LGBT terjadi karena adanya pengaruh kromosom.
"Ke KPI saya tidak menutup mata kalau orang sakit itu ada dan itu ciptaan Tuhan. Jadi tolong itu MC atau Host yang naganya menyimpang itu disikat saja," ujar Fayakhun Andriadi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi Penyiaran DPR bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Komisi Penyiaran Indonesia kemarin.
Dia mengaku tidak bermasalah apabila hal tersebut tidak diperlihatkan secara luas ke masyarakat. "Kalau menyimpang sendiri, di rumah tidak apa-apa. Begitu di layar TV menyimpang dan malah dikasih panggung. Yang salah siapa? Yang kasih panggung," tuturnya.
Dukungan serupa disampaikan Anggota Komisi Penyiaran DPR Charles Honoris. Dia hanya mengingatkan agar KPI dan pemerintah yang diwakilkan Menkominfo Rudiantara dapat membuat kebijakan yang tidak memicu kejahatan.
"Saya harapkan pemerintah bisa bijaksana dalam buat kebijakan agar tidak
crime, seperti pengusiran LGBT dari rumah mereka," katanya.
Detail Regulasi Terkait LGBTAnggota Komisi Penyiaran DPR Irine Yusiana Roba Putri meminta KPI mendetailkan larangan tersebut, menyusul banyaknya kontra akan hal tersebut. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Haris Azhar berpendapat kebebasan berekspresi rakyat semakin dibatasi.
Dosen Filsafat Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Rocky Gerung bahkan menilai KPI disusupi orang berpengetahuan rendah karena mengeluarkan surat edaran larangan penayangan perilaku pria berpenampilan kewanitaan.
"Menurut saya opini ini muncul karena KPI tidak menyertakan konteks larangannya. Jadi tolong didetailkan konteks larangan," kata Irine.
Senada, Anggota Komisi Penyiaran DPR Bobby Adhityo Rizaldi meminta KPI termasuk Menkominfo mendetailkan larangan terkait hal tersebut. Mengingat, saat ini Indonesia belum memiliki prinsip hukum yang bulat dalam melarang LGBT.
"Fokus pada larangan mendorong LGBT, detail dijabarkan yang mempromosikan LGBT bagaimana?" ujar Bobby.
"Selama itu belum ada di KUHAP, KUHP yang menyatakan LGBT itu kriminal, kami tidak boleh perolok LGBT," tuturnya.
(bag)