Parlemen Kecewa Putusan Deponering Kasus AS dan BW

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 04 Mar 2016 14:12 WIB
Menurut Ketua DPD, agar pemberian deponering oleh Jaksa Agung tidak menimbulkan pertanyaan publik, sebuah kasus paling tepat diselesaikan di pengadilan.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad saat diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menyayangkan keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo yang memberikan deponering terhadap kasus dua mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjajanto. Pemberian depoering seharusnya dapat dilakukan lebih selektif.

Meski merupakan hak preogratif jaksa agung, Irman berpendapat agar di waktu mendatang, pemberian deponering juga mempertimbangkan hasil konsultasi dengan presiden dan parlemen.

"Seharusnya, hak itu lebih selektif dan dikonsultasikan dengan presiden maupun DPR, supaya tidak menjadi kontraproduktif walaupun niat baik," kata Irman di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Irman, agar pemberian deponering oleh jaksa agung tidak menimbulkan pertanyaan publik, sebuah kasus paling tepat diselesaikan di pengadilan.

Sementara, anggota Komisi Hukum dari Fraksi PKS DPR Nasir Djamil kecewa dengan langkah jaksa agung yang memberi deponering terhadap kasus Abraham dan Bambang. Sebab, kata dia, pemberian deponering akan menimbulkan kecemburuan dalam proses peradilan.

"Meskipun ini adalah hak opportunitas jaksa agung, tapi tetap saja akan menimbulkan kecemburuan keadilan," kata Nasir saat dihubungi.

Hal serupa diutarakan anggota Komisi Hukum daei Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska. Menurut Risa, keputusan itu memperlihatkan jaksa agung tidak dapat memiliki keberanian dalam menghadapi kasus yang ditanganinya.

"Padahal fakta hukum terjadinya suatu tindak pidana itu memang benar telah terjadi," kata Risa.

Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya menyatakan deponering diberikan dengan alasan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto merupakan perkara luar biasa. Kasus keduanya kini dihentikan karena amat menyita perhatian publik, dan dikhawatirkan dapat memperlemah semangat pemberantasan korupsi di Indonesia jika dilanjutkan proses hukumnya.

“Pengesampingan perkara dilakukan semata-mata demi kepentingan umum. Semenjak diputuskannya, maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto selaku mantan ketua dan wakil ketua KPK dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ujar Prasetyo.

Menurut Prasetyo, meski Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tak lagi menjadi pimpinan KPK, kedua orang tersebut masih memiliki pengaruh besar dalam dunia pemberantasan korupsi di Indonesia. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER