Parmusi Jadi Mediator Konflik Dua Kubu PPP

CNN Indonesia
Minggu, 06 Mar 2016 07:31 WIB
Enam poin usulan yang disebut Ketua Parmusi Usamah Hisyam menyepakati terselenggara islah demi eksistensi PPP dan kemaslahatan ummat.
Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia menjadi mediator dua kubu yang bertikai di internal Partai Persatuan Pembangunan dalam sebuah pembicaraan informal di Hotel Sahid Jakarta, Sabtu (5/3) malam. (CNN Indonesia/Alfani Roosy Andinni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia menjadi mediator dua kubu yang bertikai di internal Partai Persatuan Pembangunan dalam sebuah pembicaraan informal di Hotel Sahid Jakarta, Sabtu (5/3) malam.

Sejumlah kader PPP yang hadir dalam pertemuan itu, antara lain Emron Pangkapi, Rahman Yacob, Donie Tokan, M Soleh Amin, Hasan Husaeri, Rusli Effendi, D Hamid, Syahrial A, Ahmad Bay Lubis, Chaidir, Tamam Achda, Djafar A, dan Arwani Thomafi.

Ketua Umum PP Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam menyampaikan dalam pertemuan bahwa kedua kubu menandatangani surat usulan kesepakatan yang isinya antara lain mengenai pembentukan Majelis Islah dan penyelenggaraan Muktamar VIII.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Sabtu tanggal 5 Maret 2016 pukul 23.00 WIB, telah dilaksanakan pertemuan informal kepengurusan PPP Muktamar Bandung yang menghasilkan enam poin usulan kesepakatan," ujar Usamah melalui pesan singkat seperti dilansir Antara, Minggu (6/3) dini hari.

Ke enam poin usulan itu, sebagaimana tertulis dalam lembar surat kesepakatan yang dikirimkan Usamah antara lain menyepakati terselenggara islah demi eksistensi PPP dan kemaslahatan ummat.

Poin kedua menyebutkan menyepakati menerima SK Menkumham Muktamar VII Bandung sebagai dasar hukum penyelenggaraan Muktamar VIII PPP.

Kemudian, menyepakati untuk melakukan komunikasi intensif dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum DPP PPP, dan menyepakati terselenggara rapat-rapat harian Pengurus Harian DPP PPP.

Usulan itu juga perlu menyepakati pembentukan panitia Muktamar VIII PPP (OC & SC), dan terakhir menyepakati mengakomodir seluruh pihak di dalam kepanitiaan Muktamar VIII PPP.

Surat usulan kesepakatan itu ditandatangani Fernita Darwis yang mewakili kubu Djan Faridz (Muktamar Jakarta), Reni Marlinawati sebagai perwakilan kubu Romahurmuziy (Muktamar Surabaya), dan Usamah Hisyam selaku mediator sekaligus saksi.

Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM memutuskan "menghidupkan" kembali kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung dengan masa bakti enam bulan, untuk merumuskan proses islah di dalam internal PPP. (antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER