Kapolres Kota Sorong Ajun Komisaris Besar Karimudin Ritonga mengatakan, Labora menumpang ojek menuju ke Pasar Boswesen, Kota Sorong, pada Kamis (3/3) pukul 18.40 WIT.
“Dari pasar, dia kabur ke rumah kosong yang menurut pengakuan dia adalah rumahnya sendiri. Jadi selama pelarian dia ada di sana,” ujar Karimudin ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Labora diketahui melakukan pencucian uang setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium rekening gendut anggota korps Bhayangkara. Ada sekitar Rp1,2 triliun transaksi dalam rekening milik Labora.
Oleh pengadilan tingkat pertama, Labora dikenai UU Kehutanan karena menimbun kayu gelondongan dan UU Migas karena menimbun 1 juta liter solar. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Labora 15 tahun, 18 September 2014.
Namun dengan alasan sakit, dia tidak dipenjara melainkan berada di kedimananya di di Kelurahan Tampa Garam, Kota Sorong. Tak sampai 3x24 jam, Labora menyerahkan diri Senin dini hari pukul 03.00 WIT. (rdk)