"Manto dan Ayong akan diminta keterangannya untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto)," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriyati ketika dikonfirmasi, Senin (7/3).
Selain kedua sopir pribadi Damayanti, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tenaga ahli pada Komisi V DPR Suratin dan karyawan swasta PT Windhu Tunggal Utama Erwantoro. Perusahaan ini disebut memberikan gratifikasi agar mendapat proyek dari Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi yang saat ini berstatus sebagai anggota Komisi X disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kemarin mengungkapkan Budi telah mengembalikan uang senilai US$305 ribu atau sekitar Rp4,06 miliar kepada KPK. (rdk)