"KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Budi Supriyanto sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR tahun 2016," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Keterangan Budi bakal melengkapi berkas penyidikan untuk dirinya. Budi bakal diminta klarifikasinya soal dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk mengamankan proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Budi, KPK juga memeriksa Kepala Balai Kementerian PUPR Amran HI Mustari dan Kepala Seksi Perencanaan Balai Besar dan Pelaksanaan Jalan IX (BPJN IX) Okto Fery Silitonga.
Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Budi merupakan pengembangan dari kasus Damayanti. Menurut sumber CNNIndonesia.com, Abdul Khoir juga menggelontorkan sedikitnya RP40 miliar untuk Damayanti, Budi, politikus PAN Andi Taufan Tiro, politikus PKB Musa Zainudin, dan pejabat Kementerian PUPR. Sumber menyebutkan, fulus diduga mengalir ke Budi Supriyanto sebanyak Sin$404 ribu.
Duit untuk Budi diduga diserahkan melalui Dessy A Edwin, pada 7 Januari 2016. Dugaan penerimaan ini telah disanggah Budi ketika dikonfirmasi CNN Indonesia. Budi telah diperiksa satu kali oleh penyidik KPK pada Januari 2016.
Dikonfirmasi usai penyidikan, Andi membantah. "Saya diperiksa jadi saksi. Wah itu tidak benar (penerimaan uang). Saya tidak tahu itu (uang), tidak paham itu (uang yang diterima)," kata Andi.
Damayanti, Dessy, dan Julia dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pit)