Hal itu menyusul ditetapkannya anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami berupaya secara sistemik dari mekanisme yang ada supaya tidak memberikan peluang bagi anggota dewan untuk melakukan tindak pidana korupsi," kata Ade di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, ujar Ade, proses pembahasan anggaran di Banggar dapat diketahui secara luas oleh publik. Namun, dia mengingatkan, dalam hal ini bukan hanya proses pembahasan anggaran di Banggar yang seharusnya disorot publik.
Untuk kasus Budi, Ade menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada KPK. Dia menyatakan proses hukum harus independen dan tak dapat dicampuri dengan urusan politik.
Namun, kata Bambang, saat dirinya masih menjabat sebagai sekretaris fraksi, Budi menceritakan bahwa dia tak mengetahui peruntukan uang yang diberikan kepadanya.
"Kami sesalkan, seharusnya sebelum operasi tangkap tangan (OTT) itu sudah dikembalikan. Dia menerima itu sebelum OTT, jadi dia tidak punya waktu untuk kembalikan," kata Bambang.
Meski demikian, KPK menyatakan langkah Budi sudah terlambat karena kasus sudah tahap pemeriksaan dan disimpulkan menjadi barang bukti. Bambang pun berharap keinginan Budi untuk mengembalikan uang yang diduga sebagai gratifikasi bisa menjadi pertimbangan KPK.
"Kami berharap penyidik KPK menjadikan niat Budi ini sebagai hal yang meringankan," ucap Bambang.
Budi saat ini merupakan Anggota DPR pada Komisi X yang diduga menerima hadiah atau janji Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap yang diberikan Abdul khoir diduga dilakukan agar perusahaannya mendapat proyek dari Kementerian PUPR untuk tahun anggaran 2016.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kepada Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti pada 14 Januari lalu.