"Selama ini kita hanya membuang waktu, akhirnya undang-undangnya juga tidak ada," kata Asvi saat diskusi "Supersemar, dari Soekarno ke Soeharto, Peta Kontestasi dan Arah Rekonsiliasi" di kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).
Dia tidak sepakat jika penyelesaian kasus pelanggaran HAM ditangani oleh unsur dari kejaksaan agung, kehakiman, TNI, Polri maupun lembaga keamanan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, peristiwa yang perlu diungkap tidak hanya menyangkut peristiwa 30 September 1965. Jauh sebelum itu, sejak peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi sejak Indonesia merdeka juga perlu diungkap kebenarannya.
"Mereka dibantu sebuah sekretariat untuk mengimpulkan bahan yang sudah ada dan akan disampaikan kepada presiden. Persoalan yang akan diungkapkan untuk dijadikan dokumen utk dijadikan dasar rekonsiliasi secara nasional," kata Asvi.
Selama ini, kata Asvi, anak muda Nahdlatul Ulama telah melakukan rekonsiliasi dengan eks korban peristiwa 1965. Mereka membentuk sebuah forum silaturahmi anak bangsa.
"Mereka bersepakat untuk mengakhiri konflik dan tidak mewariskan konflik. Harusnya itu bisa diikuti lembaga lain," kata Asvi.
Lihat juga:Perempuan Paling Banyak Laporkan Kasus KDRT |
"Rekonsiliasi adalah sebuah instrumen untuk Indonesia agar bisa menjadi negara yang besar," katanya pada kesempatan yang sama. (yul)