Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat meski digugat dalam sidang praperadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang gugatan yang diajukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman terhadap KPK.
"Iya penyelidikan (tetap) berlangsung," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif ketika dihubungi, Senin (14/3).
Menurut La Ode, gugatan ini tak berdampak pada pencarian bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah juga tak berhenti meminta keterangan sejumlah orang dan mencari dokumen terkait.
Hal senada diucapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. "Kami masih pelajari terus dan sampai saat ini belum ada peningkatan status, sebagaimana yang dijelaskan lima pimpinan KPK belum lama ini yang disampaikan oleh Bu Basaria Panjaitan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut mengungkapkan pihaknya menghormati gugatan yang diajukan oleh Boyamin lantaran ketidaksepahaman nilai bisa saja terjadi.
"Tempat mengadilinya ada, keyakinan hakim yang akan memutuskan, paling tidak KUHAP itu jelas mengarahkan seperti apa criminal justice system," ujarnya.
Saut menambahkan, perkara korupsi kerap menuai kontroversi soal penyelenggara negara dan kerugian negara. Mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) ini pun tak mempermasalahkan apabila dugaan tersebut digugat.
"Jadi bukan soal berhenti atau lanjut kasus semata," katanya.
Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan pada KPK. Gugatan praperadilan diajukan pada 11 Februari 2016 dengan nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL. Boyamin menggugat untuk melihat ada tidaknya dugaan korupsi. MAKI akan menyiapkan saksi ahli untuk hadir di persidangan.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke KPK karena diduga menyelewengkan pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit seluas 3,7 hektar.
Salah satu bukti yang diajukan pelapor adalah temuan BPK yang menyatakan adanya perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dalam laporannya, BPK meminta Ahok membatalkan pembelian. Namun Ahok tetap membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras.
(yul)