Dijerat 3 Dakwaan, Simpatisan ISIS Daeng Stanzah Hadapi Vonis

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2016 09:03 WIB
Stanzah ditangkap di Turki saat hendak menyeberang ke Suriah bersama istri dan dua anaknya. Dia diduga akan bergabung dengan ISIS. Stanzah membantah.
Stanzah ditangkap di Turki saat hendak menyeberang ke Suriah bersama istri dan dua anaknya. Dia diduga akan bergabung dengan ISIS. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Daeng Stanzah alias Ayub alias Abu Ishaq menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Lelaki 31 tahun kelahiran Solok Selatan, Sumatra Barat, itu akan mendengarkan pembacaan putusan atau vonis atasnya hari ini, Selasa (15/3). Ia dituntut enam tahun penjara.

Kuasa hukum Stanzah, Asludin Hatjani, mengatakan sidang vonis kliennya akan digelar pukul 10.00 WIB. Soal kesiapan Stanzah menghadapi vonis yang bakal dijatuhkan, Asludin tak berkomentar banyak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita lihat di persidangan saja," kata Asludin kepada CNNIndonesia.com.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Stanzah dengan tiga dakwaan sekaligus. Dalam unsur-unsur dakwaan, Stanzah disebut melakukan pemufakatan jahat; percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme; dan dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban massal dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa atau harta benda orang lain, serta merusak atau menghancurkan objek-objek vital yang strategis.

Stanzah diancam pidana sebagaimana diatur pada Pasal 15 jo Pasal 6, Pasal 15 jo Pasal 7, dan Pasal 15 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasaan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pemberantasan Terorisme.
Pada rangkaian sidang sebelumnya, 14 orang telah bersaksi dalam perkara ini. Mereka membeberkan sejumlah kisah dan fakta yang didukung dengan keterangan terdakwa dan saksi-saksi, keterangan ahli, serta data elektronik.

Stanzah sendiri membantah bergabung dengan ISIS. Menurutnya, dia bahkan tak sempat menginjakkan kaki ke Suriah lantaran tertangkap di Turki ketika hendak menyeberang ke Negeri Syam itu.

Stanzah yang tinggal di Cimahi, Jawa Barat, saat itu berangkat ke Suriah bersama istrinya, Ifah Syarifah, serta dua anak mereka. Dia ditangkap dan dideportasi bersama 16 warga negara Indonesia lain di Turki saat akan masuk ke Suriah.

Kepolisian menduga dia hendak bergabung dengan ISIS.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER