Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Daeng Stanzah divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Stanzah yang gagal masuk ke Suriah dituding hendak bergabung dengan ISIS.
"Menyatakan terdakwa Daeng Stanzah alias Ayub alias Abu Ishaq telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata Ketua Majelis Hakim Zuhardi saat membacakan putusan di Ruang Sidang R Soerjono, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Selasa (15/3).
Putusan yang diberikan hakim itu lebih rendah dua tahun enam bulan dari tuntutan jaksa enam tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Stanzah dengan tiga dakwaan. Pria berusia 31 tahun itu didakwa melanggar pasal 15 jo pasal 6, pasal 15 jo pasal 7, dan pasal 15 jo pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasaan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pemberantasan Terorisme.
Dalam pembacaan putusannya, hakim hanya mengabulkan dakwaan pasal 15 jo pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pemberantasan Terorisme.
Ketua Majelis Hakim Zuhardi mengatakan Stanzah mengikuti taklim atau pengajian yang dibawakan Oman Abdurrahman sejak 2002. Pengajian tersebut membahas materi tauhid, fikih, dan jihad untuk mempersiapkan perlawanan terhadap kelompok Tholut –kelompok yang tidak menjalankan hukum Islam.
Perkawanan Stanzah dengan Oman berlanjut. Pada 2009, Stanzah menjadi staf pengajar di pondok menghafal Alquran, Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud yang didirikan sang ustaz di Cilodong, Depok, Jawa Barat. Istri Stanzah juga ikut membantu memasak di pesantren itu.
Oman pernah dipenjara karena kasus ledakan bom di Cimanggis tahun 2004. Belakangan namanya dikaitkan dengan peristiwa bom Thamrin Januari lalu. Dia diduga sebagai guru Afif alias Sunikem, pelaku bom Thamrin.
Selain berteman dengan Oman, Stanzah juga berkenalan dengan Sofyan Sauri, penjual
airsoft gun yang memasok persenjataan untuk pelatihan militer di Aceh. Stanzah, menurut hakim, ikut mengumpulkan, mengirim, dan mendistribusikan amunisi serta senjata api laras panjang.
"Sejak tahun 2002 hingga 2010, terdakwa mengikuti kegiatan Oman Abdurrahman dan Sofyan Sauri sehingga sampailah dia berniat pergi atau hijrah ke Negeri Syam," kata Zuhardi.
Stanzah pun berangkat ke Suriah bersama istri dan anak-anaknya. Dia berharap mendapat kehidupan yang layak sesuai syariat Islam di Suriah.
Namun usaha Stanzah memasuki Suriah kandas justru saat dia telah dekat dengan ‘gerbang’ negeri itu.
Dalam perjalanan menuju perbatasan Suriah dari kota Gaziantep di tenggara Turki, rombongan Stanzah ditangkap polisi Turki. Stanzah diduga akan bergabung dengan kelompok militan ISIS dan mendeklarasikan Khilafah Islamiyah.
Stanzah sekeluarga akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 2 April 2015.
"Ini telah memberikan jalan terang, bukti, dan petunjuk bagi majelis hakim untuk menambah keyakinan bahwa terdakwa telah melakukan aktivitas yang menyangkut terorisme," kata Zuhardi.
Menanggapi vonis, Stanzah setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya langsung menerima putusan itu.
 Daeng Stanzah yang gagal ke Suriah, kini harus tinggal di balik jeruji besi setelah divonis 3,5 tahun penjara. (CNN Indonesia/Prima Gumilang) |
"Atas putusan tersebut, kami menyatakan menerima," kata penasihat hukum Stanzah, Akhyar, saat mendampingi kliennya.
Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan hakim.
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung selama hampir satu jam itu sempat molor tiga jam dari jadwal semula karena hakim yang memimpin persidangan rapat lebih dulu.
Ruangan sidang berukuran 10 x 24 meter dengan bangku pengunjung berkapasitas 24 orang itu didominasi aparat kepolisian dari satuan Brimob serta Intelijen dan Keamanan Polsek Palmerah.
[Gambas:Video CNN] (agk)