Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan kelompok Teman Ahok mendapatkan sokongan dana dari sumbangan yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan. Dia pun menampik tuduhan yang mengatakan sokongan dana tersebut dikategorikan dalam gratifikasi.
"Tak bisa, itu bukan nama kami dan Teman Ahok itu resmi institusi hukum," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/3).
Ahok, sapaan Basuki, menjelaskan Teman Ahok sudah terdaftar sebagai institusi hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa dikategorikan sebagai yayasan. Dia pun menegaskan bahwa Teman Ahok bukanlah organisasi bentukan dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalian kira semuanya ini saya (yang punya)? Ada martabak Ahok adan capcay Ahok, banyak loh," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengingatkan Ahok untuk berhati-hati bila ingin menampung sumbangan dari beberapa pihak. Menurutnya jika sumbangan diberikan saat Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta maka itu bisa masuk kategori gratifikasi.
"Saya katakan berhati-hatilah, Ahok itu pejabat negara dan bukan pengangguran jadi bisa masuk gratifikasi," kata Taufik.
Sebagai catatan, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah memang disebutkan bahwa ada batas sumbangan yang bisa diberikan oleh perorangan ataupun korporasi. Untuk perorangan, UU Pilkada mematok angka Rp50 juta sebagai sumbangan.
Sementara untuk korporasi, mereka hanya diperbolehkan memberikan sumbangan maksimal Rp500 juta.
(obs)