"Intinya kalau legislator itu kan law maker pembuat undang-undang atau Perda, ya itu namanya ikut ngatur negara, kalau bukan pejabat negara mana bisa ngatur negara," kata Saut ketika dikonfirmasi, Selasa (15/3).
Menurut Saut, selama ini anggota DPRD di wilayah lain juga ikut melapor. Alasan Lulung yang enggan melapor lantaran bukan pejabat negara pun dipertanyakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Lulung sebelumnya mengatakan dirinya bukanlah pejabat negara, dirinya mengaku wakil rakyat. "Aku ini wakil rakyat bukan pejabat negara, yang wajib kan pejabat negara," katanya kepada awak media.
Merujuk data di laman acch.kpk.go.id, pada 2015, anggota legislatif mulai dari DPRD hingga DPR yang wajib melaporkan hartanya sebanyak 13.325 orang. Namun hingga kini hanyak 3.637 anggota dewan yang melapor. Artinya, ada 72,27 persen yang belum menunaikan kewajibannya.
Sementara itu, pada tahun sebelumnya, jumlah wajib lapor dari kalangan legislatif yakni 10.231 orang namun hanya sebanyak 2.879 yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (obs)