Jakarta, CNN Indonesia -- Yanuelva Etliana, buronan kasus pembobolan Bank Jateng senilai Rp39 miliar ditangkap aparat Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Selasa (16/3). Yanuelva yang merupakan terpidana 15 tahun penjara ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang selama empat tahun.
Yanuelva ditangkap saat menjadi guru sebuah Taman Kanak-Kanak di Deli Serdang, dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa dan dibawa ke Semarang.
Mendapat kabar penangkapan tersebut, Tim Kejati Jawa Tengah yang dipimpin Asintel Jacob Hendrik Pattipeilohy langsung bertolak ke Deli Serdang menjemput Yanuelva.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menumpang pesawat sekitar pukul 18.15 WIB, Yanuelva tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang dan langsung dimasukkan ke mobil tahanan. Dia dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu Semarang.
"Dia ini sering berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas, karena tahu jadi buronan", kata Asintel Kejati Jateng Jacob Hendrik Pattipeilohy di Bandara Ahmad Yani Semarang, Rabu (16/3).
Sebelum melarikan diri pada November 2012, Yanuelva yang merupakan Direktur CV Enhat telah dijatuhi vonis Pengadilan Tipikor Semarang dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Yanuelva juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp39 miliar.
Yanuelva dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengajuan kredit dengan jaminan fiktif pada Bank Jateng Semarang yang merugikan negara sebesar Rp13,88 miliar pada Bank BPD Jateng Cabang Semarang dan Rp25,22 pada Bank BPD Jateng Cabang Syariah Semarang.
(rdk)