Jaksa Agung Buru Eks Bupati Buronan Lima Tahun
Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 19 Feb 2016 01:24 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya kesulitan menemukan mantan Bupati Lampung Timur Satono, terpidana 15 tahun penjara dalam perkara korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp119 miliar.
Menurut Prasertyo, Satono telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sudah lima tahun menjadi buronan.
"Mencari keberadaan manusia tidak semudah mencari barang mati, Satono pasti selalu berpindah-pindah tempat," kata Prasetyo, seperti dikutip Antara usai rapat bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung, di Bandarlampung, Kamis (18/2).
Prasetyo menyatakan jajaran petugas intelijen Kejasaan telah dikerahkan untuk mencari tahu keberadaan Satono. Namun hasilnya nihil. Petugas tidak mendapati keberadaaan Satono sekalipun telah berusaha melacaknya melalui pelacakan sinyal telepon genggam.
"Kejaksaan tidak akan menyerah dan tetap berupaya menemukannya, tapi saya juga mengimbau kepada saudara Satono agar menyerahkan diri," kata Prasetyo.
Pada 19 Maret 2012 lalu, majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang membebaskan mantan Satono kasus korupsi APBD bernilai Rp119 miliar.
MA menjatuhkan vonis selama 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan.
Namun pada saat akan dilakukan eksekusi, mantan Bupati Lampung Timur periode 2005--2010 itu kabur dan hingga kini menjadi buronan kejaksaan.
(antara)
Menurut Prasertyo, Satono telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sudah lima tahun menjadi buronan.
"Mencari keberadaan manusia tidak semudah mencari barang mati, Satono pasti selalu berpindah-pindah tempat," kata Prasetyo, seperti dikutip Antara usai rapat bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung, di Bandarlampung, Kamis (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 19 Maret 2012 lalu, majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang membebaskan mantan Satono kasus korupsi APBD bernilai Rp119 miliar.
Namun pada saat akan dilakukan eksekusi, mantan Bupati Lampung Timur periode 2005--2010 itu kabur dan hingga kini menjadi buronan kejaksaan.