Berdasarkan catatan Elsam, terdapat 20 kasus terkait peristiwa 1965, dengan rincian tujuh kasus pelarangan diskusi 1965, enam kasus pembubaran paksa diskusi, enam kasus penangkapan sewenang-wenang, dan satu kasus masing-masing intimidasi, pembredelan, dan deportasi.
“Penangkapan sewenang-wenang misalnya terjadi di Lamongan, Jawa Timur, di mana seorang pengamen ditangkap anggota Koramil 0812/19 Laren karena mengenakan kaos bergambar palu-arit saat sedang mencari makan,” tulis Elsam dalam laporannya yang berjudul ‘Situasi Kebebasan Berekspresi di Indonesia 2015.’
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat dari sebaran wilayah terjadinya kasus, Elsam mencatat Jawa Timur sebagai provinsi yang paling banyak melakukan pelanggaran kebebasan berekspresi, yakni delapan kasus.
Di urutan kedua ialah Jawa Tengah dengan lima kasus. Ada pula masing-masing dua kasus di Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Sumatra Barat, serta satu kasus di Sulawesi Barat dan Bali.
Untuk di Bali seluruhnya ialah pelarangan sesi diskusi peristiwa 1965 yang digelar sebagai rangkaian dari acara Ubud Writers & Readers Festival 2015.
Pemutaran film yang bercerita tentang tahanan politik tahun 1965 yang “pulang” ke Pulau Buru, Maluku, itu akhirnya dengan dipindah ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan dihelat terbatas.