Hary mengutarakan hal tersebut usai pemeriksaan selama lima jam oleh penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (17/3).
"Saya yakin yakin itu bukan kasus korupsi. Saya konsultasi ke beberapa orang, mereka menyebut kasus ini adalah restitusi atas kelebihan bayar pajak organisasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia menyebut penyidik menanyakan operasional perusahaan, yang menurutnya, tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai sebagai komisaris PT Mobile-8.
Lihat juga:Hary Tanoe: Saya Tak Mungkin Jadi Tersangka |
Kejagung sebelumnya meminta Hary menghadiri pemeriksaan pada 10 Maret lalu. Namun, Hary tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan berada diluar kota. Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadapnya, Hary berjanji akan kooperatif.
Dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Pada kurun tersebut, PT Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.