"Berkali-kali saya bilang, kalo tidak ada unsur korupsi lalu untuk apa saya melakukan penyidikan," ujar Arminsyah di gedung Jaksa Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Kamis (17/3).
Kendati demikian, sejauh ini Jampidsus belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut jika Hary Tanoe jelas tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, merupakan pemeriksaan perdana Hary Tanoe sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya Hary Tanoe telah dipanggil Kejagung pada tanggal 10 Maret, tetapi tidak dapat memenuhi panggilan Kejagung karena mengaku sedang berada diluar kota.
Sejauh ini menurut Arminsyah belum ada laporan resmi untuk pemanggilan Hary Tanoe selanjutnya.
Adapun Hary Tanoe bersikukuh restitusi pajak yang melibatkan eks perusahannya bukanlah tindak pidana korupsi. Ia berkata, restitusi tersebut hanyalah kasus pajak biasa.
"Saya yakin yakin itu bukan kasus korupsi. Saya konsultasi ke beberapa orang, mereka menyebut kasus ini adalah restitusi atas kelebihan bayar pajak organisasi," ujarnya.
Terkait pemeriksaan terhadapnya, Hary berkata, penyidik hanya melayangkan pertanyaan seputar jabatannya sebagai pemilik MNC Group.
Selain itu, ia menyebut penyidik menanyakan operasional perusahaan, yang menurutnya, tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai sebagai komisaris PT Mobile-8.
"Pemeriksaan banyak ngobrol dan banyak jawaban yang tidak tahu. Lamanya itu karena ditanya seputar nama, alamat, anak, istri, saudara, lalu perusahaan MNC satu-satu" tutur Hary.
Pada kurun tersebut, PT Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar. (gir)