Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Manggarai Utara, ER (56), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Senin (21/3).
ER ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak setelah aparat kepolisian berhasil mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi atas tindak kejahatan yang dilakukannya.
"Kami sudah dapatkan keterangan korban, para pelajar, dan para psikolog. Pelaku belum mengakui perbuatannya tapi saat ini sudah ditahan, sudah jadi tersangka juga," ujar Wakil Kapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan saat dihubungi wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Surawan, berdasarkan keterangan para saksi ER disebut sudah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali di tempatnya dulu mengajar. Pencabulan terakhir yang dilakukan ER disebut terjadi pada Maret lalu.
Pencabulan terakhir yang dilakukan ER terjadi pada 3 Maret. Sehari setelah pencabulan terjadi, korban yang berinisial NS (14) dan keluarganya pun melapor ke Polres Jakarta Selatan.
Dalam laporan dijelaskan bahwa korban sempat dibawa ke ruang guru oleh ER. Korban dibawa ke sama karena tak ada CCTV yang memantau gerak-gerik guru di ruangan tersebut.
Sesampainya di ruang guru, NS dilaporkan mendapat perlakuan tidak senonoh. Ternyata, pencabulan bahkan telah dilakukan oleh ER sejak setahun lalu.
ER terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai isi pasal 76 huruf E Junto Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
(bag)