"Prinsipnya, sulit sekali memang, 2014 loh ya. Dibutuhkan saksi-saksi yang cukup telak, kemudian alat bukti yang cukup telak," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).
Krishna menjelaskan, pembuktian dalam suatu kasus pidana juga dipengaruhi oleh tempat dan waktu kejadian. Ketika, kedua hal tersebut dapat dibuktikan, penyidik akan menguraikan dan menganalisanya dengan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unsur-unsur pidana misalnya pasal pencabulannya masuk kategori apakah dia di bawah umur atau bukan. Kalau ternyata bukan di bawah umur, misalnya 22 tahun maka tidak bisa di bawah umur masuk KUHP biasa, apakah masuk kategori Pasal 284 KUHP atau apa, nanti disitu dilakukan pemeriksaan, pengumpulan semua, dirangkai, dianalisa, dilakukan gelar perkara, cukup bukti apa tidak," ujar Krishna.
Sebelumnya, berdasarkan surat laporan polisi Nomor 901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal Rabu, 24 Februari 2016, AW mengaku dicabuli Saipul pada Maret 2014. Pencabulan terjadi di rumah yang terletak di Jalan Gading Utara Blok 4, Jakarta Utara.
Raidin Anom, pengacara AW, menuturkan kliennya pernah dicabuli sebanyak dua kali tahun 2014 itu. Pencabulan itu, kata Raidin, dilakukan di rumah milik Saipul. "Enam bulan sama sodara SJ (Saipul Jamil) tinggal, ikut pada timnya, dan terjadi dua kali (pencabulan)," ujar Raidin.
Sebelum terjadi pencabulan, menurut Raidin, AW diminta menginap di rumah Saipul. Di rumah itu, kata Raidin, tubuh AW diraba. AW mengaku tidak berdaya dan pasrah saat Saipul melakukan aksi pencabulan tersebut. "Saipul membuat klien kami tidak bisa melawan," kata Raidin.
Polda Metro Jaya akan menggunakan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat Saipul dalam kasus dugaan pencabulan terhadap AW.
Pasal itu berbunyi, “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.” (pit)