Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta para pengemudi taksi aplikasi juga turut membayar pajak dan memasang stiker.
"Kami maunya yang punya mobil kalau mau jadi taksi juga ikuti aturan harus ditempel 'Grab Taxi' atau 'Uber Taxi'. Kamu juga harus bayar pajak penghasilan," kata Ahok ketika ditemui di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/3).
Menurut Ahok, sejumlah syarat juga harus dipenuhi untuk menyeimbangkan persaingan taksi aplikasi dan taksi biasa. Syarat tersebut seperti pendaftaran KIR untuk uji kelayakan dan penjaminan asuransi penumpang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, para sopir taksi online juga diminta untuk rajin menyervis kendaraannya di bengkel Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Hal tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang sekaligus para sopir ketika berkendara.
"Kamu tentu tidak perlu pool taksi, asuransi penumpang, dan tidak bayar pajak penghasilan, kamu tentu bisa lebih murah (tarifnya) dan itu tidak adil. Kalau dibiarkan begini nanti tanggung jawab penumpang gimana? Kalau ada kecelakaan tidak ada asuransi," katanya.
Ahok pun menyilakan taksi online dan taksi biasa untuk bersaing sehat. Artinya, pemerintah memberlakukan aturan yang sama kepada keduanya. Seluruh syarat harus terakmodoasi dalam aturan yang dibuat oleh pemerintah termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Yang efisien akan menguntungkan warga dan yang penting tandingnya sama. Saya tidak mau membatasi taksi. Siapa yang hemat siapa yang survive akan hidup," katanya.
Ratusan sopir taksi yang tergabung dalam Paguyuban Penumpang Angkutan Darat (PPAD) menuntut pembekuan perusahaan aplikasi yang menjadi perantara beroperasi angkutan online seperti Grab Taxi dan Uber Taxi. PPAD menilai perusahaan aplikasi tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan.
(bag)