"Sekarang ini yang kami proses dan sudah mengarah ke tersangka, ada satu. Lainnya masih dalam proses dan itu bisa bertambah," kata Nandang di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (22/3).
Nandang menuturkan, dari tersangka tersebut telah diamankan beberapa alat bukti, seperti batu dan pecahan kaca.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku, kata Nandang, akan dijerat Pasal 170 Undang-undang KUHP tentang perusakan di muka umum dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan 83 orang terkait aksi demonstrasi hari ini.
Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami pihak-pihak yang terlibat. Dari jumlah itu, disebut terdiri dari pengemudi taksi dan transportasi berbasis daring. (bag)