"Mengadili terdakwa I Irenius Adii dan terdakwa II Setyadi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/3).
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Mereka menyuap Dewie sebesar SGD 177.700 atau setara Rp 1,7 miliar. Suap tersebut ditujukan untuk mengurus proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, di antaranya berlaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahan dan bersikap kooperatif. Sementara hal yang memberatkan terdakwa yaitu keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Mereka bertemu di DPR pada 30 Maret 2015. Saat itu rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VII dengan Kementerian ESDM juga tengah digelar. Dewie mengenalkan Irenius dengan Menteri ESDM Sudirman Said dan Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana.
Irenius pun menyerahkan proposal. Dewie meminta Irenius menyiapkan dana setelah menyerahkan proposal. Politisi Hanura itu meminta imbalan 10 persen dari nilai proyek Rp50 miliar. Namun akhirnya disepakati tujuh persen. Dewie meminta uang itu dalam pecahan dolar Singapura.
Imbalan untuk Dewie kemudian diatur Setiady, lantaran perusahaannya yang akan mengerjakan proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. (pit)