BPJS Ketenagakerjaan Minta BUMN Patuh Ikut Jaminan Pensiun

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2016 07:45 WIB
BUMN yang masuk kategori perusahaan berskala menengah besar, kata Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, wajib ikut empat program mereka.
BUMN yang masuk kategori perusahaan berskala menengah besar, kata Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, wajib ikut empat program mereka. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar segera bergabung dengan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, terutama jaminan pensiun.

"BUMN termasuk kategori perusahaan berskala menengah besar. Kategori ini wajib ikut empat program BPJS Ketenagakerjaan. Kami harap BUMN patuh terhadap semua peraturan itu," kata Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS, E. Ilyas Lubis, di Jakarta.

Dari 138 BUMN di Indonesia, sekitar 40 perusahaan atau setara dengan 262 ribu tenaga kerja belum mengikuti program jaminan pensiun yang diwajibkan pemerintah itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ilyas, alasan enggannya BUMN bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan karena mereka telah menjalankan program pensiun dari dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun pemberi kerja.

Meski telah memiliki program pensiun sendiri, perusahaan diminta Ilyas tetap menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan menyebut perlindungan dasar untuk tenaga kerja diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemahaman bahwa sudah ada program pensiun maka tidak perlu ikut lagi, perlu diluruskan. Manfaat yang didapat oleh pekerja tidak boleh dikurangi. Syukur-syukur  ditambah," kata Ilyas.
BPJS Ketenagakerjaan yang mulai beroperasi penuh sejak 1 Juli tahun lalu, kata Ilyas, tak henti-hentinya berdialog mengajak BUMN ikut serta. "Seharusnya BUMN mampu menjadi panutan."

Sementara itu, sekitar 59 ribu perusahaan swasta atau setara dengan 6,5 juta tenaga kerja telah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Tahun ini ditargetkan akan menjadi 11 juta tenaga kerja, khususnya dalam program jaminan pensiun.

Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi seluruh pekerja di Indonesia, formal maupun informal, termasuk orang asing. BPJS Ketenagakerjaan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan publik optimal dan tidak mempersulit peserta.

Puan menilai saat ini BPJS Ketenagakerjaan masih kurang menyosialisasikan manfaat kepesertaan bagi masyarakat. Pemerintah akan mengevaluasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan dari implementasi kesejahteraan yang didapatkan rakyat. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER