Nota Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani Kamis (24/3) sore tadi di Gedung Kejaksaan Agung itu meliputi koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi antara kedua lembaga pemerintah. Menurut Prasetyo, salah satu bentuk implementasi koordinasi kedua belah pihak itu dengan bersama membentuk program TP4.
"Untuk mengamati nota kesepakatan yang kita tanda tangani hari ini, akhirnya kami memiliki pemikiran untuk mendorong dan mendukung pembangunan negara berhasil dengan baik. Karenanya pihak Kejagung dan Kemenhub perlu meluncurkan program TP4 ini," ujar Prasetyo dalam pidatonya selepas sesi penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nota kesepakatan yang berlaku selama tiga tahun terhitung semenjak ditandatangani ini meliputi ruang lingkup penegakan hukum, penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran informasi, perdata dan tata usaha negara, dan pemulihan aset.
Kerjasama yang dibangun ini diharapkan mampu melahirkan sinergi positif antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Perhubungan. Disamping itu kesepakatan ini menurut pihak Kejaksaan Agung dapat ditindaklanjuti hingga membentuk perjanjian kerjasama bidang terkait seperti Bidang Pembinaan (Pusat pemulihan Aset), Bidang Intelijen, dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (bag)