TP4 Kejaksaan Agung: Awal Koordinasi Bersama Kemenhub

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Jumat, 25 Mar 2016 11:30 WIB
Nota Kesepakatan Kerjasama ini penting diciptakan sebagai langkah strategis untuk membawa kebaikan kepada bangsa dalam menghadapi tantangan.
Jaksa Agung Prasetyo dengan Menhub Ignasius Jonan memulai koordinasi membentuk Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan sebagai implementasi awal Nota Kesepakatan Kerjasama. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung H.M Prasetyo bersama dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memulai koordinasi untuk membentuk Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) sebagai implementasi awal Nota Kesepakatan Kerjasama antara kedua lembaga pemerintah tersebut.

Nota Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani Kamis (24/3) sore tadi di Gedung Kejaksaan Agung itu meliputi koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi antara kedua lembaga pemerintah. Menurut Prasetyo, salah satu bentuk implementasi koordinasi kedua belah pihak itu dengan bersama membentuk program TP4.

"Untuk mengamati nota kesepakatan yang kita tanda tangani hari ini, akhirnya kami memiliki pemikiran untuk mendorong dan mendukung pembangunan negara berhasil dengan baik. Karenanya pihak Kejagung dan Kemenhub perlu meluncurkan program TP4 ini," ujar Prasetyo dalam pidatonya selepas sesi penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Prasetyo, Nota Kesepakatan Kerjasama ini penting diciptakan sebagai langkah strategis untuk membawa kebaikan kepada bangsa dalam menghadapi tantangan.

Tambahnya, dengan disepakatinya MoU kerjasama dan program TP4 ini, koordinasi kedua belah pihak bisa lebih terselenggarakan dengan baik dan optimal. Dan diharapkan bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk koordinasi hukum antara kejaksaan dan kementerian serta dinas perhubungan di seluruh tingkatan daerah.

"Namun Nota Kesepakatan Kerjasama ini bukan untuk dimanfaatkan sebagai tempat berlindung pihak-pihak tertentu," tambahnya.

Nota kesepakatan yang berlaku selama tiga tahun terhitung semenjak ditandatangani ini meliputi ruang lingkup penegakan hukum, penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran informasi, perdata dan tata usaha negara, dan pemulihan aset.

Kerjasama yang dibangun ini diharapkan mampu melahirkan sinergi positif antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Perhubungan. Disamping itu kesepakatan ini menurut pihak Kejaksaan Agung dapat ditindaklanjuti hingga membentuk perjanjian kerjasama bidang terkait seperti Bidang Pembinaan (Pusat pemulihan Aset), Bidang Intelijen, dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER