Jika Tersaingi, Kemenhub Minta Organda Tingkatkan Pelayanan

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2016 14:24 WIB
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sugihardjo mengaku pemerintah akan hadir dalam dua hal mengatasi polemik transportasi online.
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sugihardjo meminta Organda mengevaluasi pelayanan jika merasa tersaingi dengan transportasi berbasis daring. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sugihardjo menilai, keberadaan transportasi berbasis daring merupakan sebuah potensi yang dimiliki oleh anak bangsa. Karenanya, angkutan umum resmi seharusnya melakukan evaluasi jika merasa tersaingi.

"Jadi sebetulnya kompetisinya adalah Organda (Organisasi Angkatan Darat) harus selalu melakukan evaluasi, bagaimana meningkatkan kualitas pelayananya," kata Sugihardjo dalam diskusi Pro Kontra Transportasi Online di Universitas Moestopo, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).

Dia mengatakan, pemerintah akan hadir dalam dua hal untuk mengatasi polemik keberadaan transportasi online. Pertama, melakukan pembinaan terkait aspek hukum. Kedua, memberikan pengarahan untuk menciptakan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Concern pemerintah adalah mereka harus beroperasi dengan operator yang legal," tuturnya.

Dia menyesalkan unjuk rasa pengemudi angkutan umum pada Selasa (22/3) yang berlangsung anarkis. Dia meminta agar para pengemudi angkutan umum dapat meredam suasana selama proses penyesuaian terhadap transportasi online berlangsung.

"Kalau level pimpinan saja kondusif, yang di bawah juga seharusnya dingin. Semoga ada titik temu," ujarnya.

Selasa lalu, beberapa organisasi yang menaungi angkutan umum di DKI Jakarta, menggelar unjuk rasa besar-besaran. Organisasi tersebut antara lain Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK MPAU) DKI Jakarta dan Koperasi Wahana Kalpika (KWK).

PPAD menuntut pemerintah untuk membekuan perusahaan aplikasi yang menjadi perantara beroperasi angkutan ilegal seperti Grab Car dan Uber Taxi.

Mereka menilai perusahaan aplikasi tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan.

Sementara, FK MPAU menuntut agar pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta memberhentikan penangkapan dan pengandangan uang dilakukan oleh petugas Dishub DKI Jakarta.

Mencabut Surat Edaran BPTSP Nom3460/-1.818/1 tentang Pemberian Izin Operasi dan Pengawasan terhadap Angkutan Umum tanggal 14 Desember 2015.

Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Batas Usia Kendaraan Angkutan dan Hapus Transportasi Ilegal.

KWK juga menuntut pemerintah untuk menolak keberadaan transportasi yang berbasis aplikasi. Aksi dilakukan sebagai bentuk solidaritas antara sesama pengemudi angkutan umum yang resmi dan legal. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER