Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan menggelar rapat dengan Uber Taxi, Grab Car, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, dan DPP Organisasi Angkutan Darat, membahas eksistensi angkutan umum berbasis layanan online di DKI Jakarta, siang ini.
Salah satu hasil rapat tersebut adalah hingga saat ini operasional Grab Car dan Uber Taxi di Jakarta masih dianggap ilegal. Plt Direktur Jenderal Angkutan Darat Sugihardjo menjelaskan keputusan bahwa Grab dan Uber masuk kategori ilegal diambil berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dengan memperhatikan pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut maka sampai hari ini pengoperasian Uber dan Grab Car masih ilegal," kata Sugihardjo saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Rabu (23/3).
Menurut Sugihardjo, ada perbedaan mencolok yang harus diketahui masyarakat mengenai eksistensi GrabCar dan Uber dengan pengoperasian Gojek dan Grab Bike.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gojek dan Grab Bike, kata Sugihardjo, merupakan aplikasi online yang diterapkan di kendaraan roda dua yang sebenarnya tidak boleh dijadikan angkutan umum. Namun karena keberadaannya masih dibutuhkan dan menjangkau wilayah yang tidak bisa dijangkau angkutan umum lain maka status Gojek dan Grab Bike masih abu-abu.
"Ini masih melengkapi karena menjangkau wilayah yang tak bisa dijangkau oleh angkutan lain," kata dia.
Sementara GrabCar dan Uber, keduanya dianggap kompetitor bagi angkutan resmi yang sudah diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, karena keberadaan mereka tidak sesuai UU maka eksistensi mereka masih dianggap ilegal.
(yul)