Anak Korban Eksploitasi Mendapat Pendampingan Psikologi

Yuliawati | CNN Indonesia
Jumat, 25 Mar 2016 13:00 WIB
Menurut Dewan Pembina Komnas PA, Seto Mulyadi, praktik eksploitasi dapat memberikan dampak buruk bagi perkembangan anak.
Menurut Dewan Pembina Komnas PA, Seto Mulyadi, praktik eksploitasi dapat memberikan dampak buruk bagi perkembangan anak. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga anak korban eksploitasi mendapat pendampingan psikologi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Mereka adalah anak yang diamankan polisi karena dipaksa bekerja mengemis, mengamen, berjualan koran, dan menjadi joki 3 in 1 di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan sekitarnya.

“Kami sudah melibatkan Dinas Sosial, Kementerian Perlindungan Anak, Komnas PA,” kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Audie Latuheru, Jumat (25/3).

Menurut Audie, anak-anak itu telah diberi pendampingan psikologi oleh Ketua Dewan Pembina Komnas PA Seto Mulyadi. Pendampingan psikolog kepada korban juga dilakukan hari ini.
Polres Jakarta Selatan menangkap dua anggota sindikat perdagangan dan eksploitasi anak, Kamis (24/3) petang. Para tersangka berinisial NH (43) dan I (35) ditangkap karena terbukti mempekerjakan anak. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, selama ini para tersangka menjalankan kejahatannya di kawasan Blok M dan Kebayoran Baru. Anak-anak dieksploitasi dengan dipaksa bekerja dari pagi hingga sore setiap hari.

"Jika tidak mau mereka akan diberi hukuman mulai dari pukulan hingga tidak diberi makan. Biasanya uang (yang didapat) dipakai pelaku untuk membeli kebutuhan pokok dan makan," ujar Wahyu di Markas Polres Jakarta Selatan.

Menurut Seto praktik eksploitasi dapat memberikan dampak buruk bagi perkembangan anak yang menjadi korban. Bahkan, korban bisa berpotensi menjadi pelaku kriminal di masa mendatang.

"Anak akan terganggu kemampuan berpikir potensinya dan yang terjadi berbalik akan muncul perilaku agresif, ini bisa jadi calon pelaku kriminal di masa mendatang," ucapnya.

Menurut Seto, aksi eksploitasi anak sering dilakukan karena masih tingginya angka kemiskinan. “Adanya paradigma keliru mengenai anak yang seolah-olah mereka dalam komunitas kelas bawah boleh diapakan saja," katanya.
Saat penangkapan dilakukan aparat kepolisian mengamankan 17 anak-anak dan delapan orang tua mereka. Baru dua orang tua yang telah terbukti melakukan eksploitasi, dan enam orang lainnya sampai saat ini masih dalam proses penyidikan. Sementara itu, para anak yang diamankan telah berada dalam perlindungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.

Para tersangka yang telah ditahan saat ini terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara sesuai isi pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 76b Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER