Gugatan terhadap KPK ditolak karena PN Jakarta Selatan menilai tidak ada syarat formil praperadilan yang dilengkapi pemohon. Kasus dugaan korupsi pada pembelian lahan RS Sumber Waras juga dianggap belum menjadi objek praperadilan karena masih berada pada tahap penyelidikan.
"Termohon masih menjalani penyelidikan atas kasus korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Karena perkara masih penyelidikan maka alasan permohonan para pemohon bukan merupakan objek praperadilan. Oleh karenanya permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Tursina Aftianty di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Boyamin juga berharap KPK dapat segera menaikkan status hukum kasus tersebut dan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. "Masa penyelidikan sampai sembilan bulan. Ini sebenarnya penyelidikan hanya klaim atau memang masih berlangsung?" kata Boyamin.
Anggota Biro Hukum KPK Surya Wulan pun meminta MAKI dan masyarakat sabar menunggu proses hukum kasus RS Sumber Waras yang ditangani lembaganya.
Ia berkata proses penyelidikan kasus tersebut masih berjalan sampai saat ini. "Kalau sejauh mana prosesnya itu tanya ke penyidik. Sebaiknya pemohon itu menunggu dulu kita lah, kita kan sedang melakukan penyelidikan," ujarnya. (bag)