Hingga berita ini diturunkan, penyanyi yang terkenal dengan goyang itik ini masih menjalani pemeriksaan di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal mengatakan, saksi lain akan diperiksa selain Zaskia.
"Kami masih mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi. Termasuk dari Zaskia. Nanti kami akan meminta keterangan dari saksi ahli untuk memperkuat, bisa dari ahli bahasa atau ahli lain," ujar Iqbal, Rabu (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaskia juga berkata hari proklamasi jatuh pada 32 Agustus sesudah adzan subuh. Zaskia diduga melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
Pasal 57 UU Nomor 24/2009 menyebutkan, setiap orang dilarang merusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara. Ketentuan pidana terhadap orang yang menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara diatur dalam Pasal 68 UU Nomor 24/2009 dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp500 juta. (rdk)