Jakarta, CNN Indonesia -- Penyanyi dangdut Zaskia Gotik menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan lambang negara di Markas Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (30/3). Zaskia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.45 WIB didampingi kuasa hukumnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyanyi yang terkenal dengan goyang itik ini masih menjalani pemeriksaan di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal mengatakan, saksi lain akan diperiksa selain Zaskia.
"Kami masih mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi. Termasuk dari Zaskia. Nanti kami akan meminta keterangan dari saksi ahli untuk memperkuat, bisa dari ahli bahasa atau ahli lain," ujar Iqbal, Rabu (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika memang ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, kata Iqbal, penyidik akan segera menentukan tersangka. "Intinya kami meminta keterangan dari semua saksi. Insya Allah sebentar lagi sudah bisa memutuskan tersangka," katanya.
Polisi sebelumnya juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi yang terlibat, termasuk produser dan penanggung jawab program Dahsyat di sebuah televisi swasta tersebut. Keterangan mereka penting lantaran candaan yang dianggap menghina Pancasila itu terjadi saat Zaskia menjadi tamu dalam program Dahsyat, 15 Maret lalu.
Sejumlah pihak melaporkan Zaskia karena menghina lambang dalam sila kelima Pancasila. Zaskia menyebut lambang sila kelima dengan 'bebek nungging' saat mengisi acara dalam program Dahsyat.
Zaskia juga berkata hari proklamasi jatuh pada 32 Agustus sesudah adzan subuh. Zaskia diduga melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
Pasal 57 UU Nomor 24/2009 menyebutkan, setiap orang dilarang merusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara. Ketentuan pidana terhadap orang yang menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara diatur dalam Pasal 68 UU Nomor 24/2009 dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp500 juta.
(rdk)