Polisi Periksa Ayu Tingting Soal Kasus Zaskia Gotik

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 21 Mar 2016 12:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal menyebutkan, tiga orang saksi yang akan diperiksa adalah Ayu Tingting, Deni Cagur, dan Julia Perez.
Polda Metro Jaya hari ini, Senin (21/3) akan memeriksa tiga orang saksi terkait kasus Zaskia Gotik yang diduga menghina lambang dalam sila kelima Pancasila. (Detikcom/Palevi S)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya hari ini, Senin (21/3) akan memeriksa tiga orang saksi terkait kasus Zaskia Gotik yang diduga menghina lambang dalam sila kelima Pancasila. Penyanyi dangdut yang terkenal dengan goyang itik ini menyebut lambang sila kelima Pancasila sebagai 'bebek nungging' dalam sebuah tayangan di salah satu stasiun televisi swasta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal menyebutkan, tiga orang saksi ini adalah Ayu Tingting, Deni Cagur, dan Julia Perez. Ketiganya diketahui berada dalam program acara yang sama dengan Zaskia saat penghinaan lambang Pancasila itu terjadi.

"Insya Allah hari ini kami akan memeriksa tiga saksi. Intinya dalam kasus ini penyidik terus mengumpulkan alat bukti, yaitu keterangan saksi," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal tak menutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah. Ia pun berencana memanggil Zaskia untuk melengkapi keterangan dari saksi lainnya. Jika penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti, lanjut Iqbal, maka polisi baru bisa menentukan status Zaskia.

"Penyidikan itu kan tidak harus tentukan tersangka dulu. Nanti kalau penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti, baru penyidik akan menentukan statusnya," kata Iqbal.

Meski Zaskia telah meminta maaf, Iqbal menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan. Jika memang terbukti bersalah, Zaskia terancam dikenai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan, serta pasal 57 huruf A dan pasal 68. "Ancaman hukumannya lima tahun. kalau misalnya terbukti ya bisa ditahan," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak melaporkan Zaskia karena menghina lambang dalam sila kelima Pancasila. Salah satu pelapor, Fahira Fahmi Indris yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah menyebut tindakan Zaskia sangat tidak etis.

Zaskia diketahui menyebut lambang sila kelima Pancasila adalah 'bebek nungging'. Selain itu, Zaskia juga berkata Hari Proklamasi jatuh pada tanggal 32 Agustus dan terjadi setelah 'adzan subuh'.

"Soal ZG ini sangat merisaukan dan harus diproses secara hukum karena telah melakukan pelecehan terhadap lambang negara. Candaan atau kelakarnya bodoh. Lambang negara bukan untuk dipermainkan," ujar Fahira. (bag/bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER