Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan saat ini sudah masuk Surat Presiden (Surpres) tentang revisi UU Pilkada. “Nanti saat pembukaan masa sidang tanggal 6 April 2016 dibacakan dalam Rapat Paripurna,” ujar Rambe saat dihubungi, Kamis (31/3).
Rambe menuturkan saat ini draf revisi itu sudah ada di pimpinan DPR dan mekanismenya Surpres tersebut akan dibacakan dahulu dalam Rapat Paripurna DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan dalam draf dari pemerintah tersebut, syarat calon perseorangan maupun parpol tidak ada yang berubah. Namun menurut dia, dalam pembahasannya dengan DPR baru terlihat pandangan fraksi-fraksi mengenai persyaratan tersebut.
Dalam draf itu, menurut Rambe juga diatur mengenai sanksi bagi parpol yang tidak mengusung calon. Dia juga mengatakan, dalam draf itu ditegaskan parpol yang berhak mengajukan calon dalam pilkada adalah yang memiliki surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Lalu mengenai persyaratan calon yang boleh maju (apabila pernah terlibat kasus hukum) tidak boleh bebas bersyarat namun bebas murni," ujar politikus Partai Golkar itu.
(antara/obs)