14 Orang Tertembak di Dongi-Dongi Poso, KontraS Kecam Aparat

Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2016 14:45 WIB
Bentrokan pecah antara 700 orang, termasuk di dalamnya para penambang emas ilegal, dengan aparat. Petugas disebut menembak membabi-buta ke arah massa.
Ilustrasi. (Thinkstock/Chokchaipoomichaiya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mengecam tertembaknya belasan orang di Dongi-dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, oleh aparat keamanan Senin pekan ini. Mereka, menurut KontraS, saat itu tengah menggelar aksi peringatan Hari Ketiadaan Tanah untuk memprotes pengelolaan sumber daya agraria.

“Setidaknya 10 orang tertembak. Ada yang di bagian kepala, telinga, punggung, pinggang, pantat, dan kaki. Sisanya mengalami penganiayaan oleh aparat. Sementara 94 orang ditangkap dan ditahan dengan sewenang-wenang oleh polisi,” kata Koordinator KontraS Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.

Berdasarkan informasi yang diterima KontraS, kericuhan bermula saat massa yang terdiri dari para petani digeledah oleh polisi. Mereka diminta untuk tidak membawa senjata tajam dan rep, yakni bongkahan batu yang mengandung emas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Padahal rep tersebut akan mereka jual untuk kebutuhan logistik saat aksi, untuk membeli makan, minum, dan bahan bakar kendaraan,” ujar Haris.

Kerusuhan kemudian pecah ketika di tengah negosiasi antara massa dan aparat, massa yang berada di bagian belakang dan tak tahu perundingan sedang dilakukan, berteriak-teriak “Maju sudah!” Akibatnya polisi menembakkan gas air mata dan mulai menembak membabi-buta ke arah massa.

“Kami melihat polisi mencegah dan menilai terkait perlunya tindakan yang seimbang dan masuk akal sehubungan dengan penggunaan kekuatan dalam peristiwa tersebut,” demikian sikap resmi KontraS.
Tindakan berlebihan yang berujung pada kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia, ujar KontraS, bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa serta Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Oleh sebab itu KontraS melemparkan lima tuntutan. Pertama, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengawasi aparat keamanan agar tidak “berperilaku beringas” kepada masyarakat, sekaligus menjamin keamanan masyarakat.

Kedua, meminta Polda Sulawesi Tengah menindak seluruh anggotanya yang terlibat kekerasan di Dongi-Dongi, serta menarik mundur pasukan dari Dongi-Dongi karena “memicu rasa takut, teror, dan intimidasi warga.”

Ketiga, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI untuk menyelidiki peristiwa tersebut. Keemapt, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk melindungi seluruh korban dan warga yang merasa ketakutan akibat kejadian itu.

Kelima, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengevaluasi secara menyeluruh praktik dan izin tambang di daerah mereka, sebab “peristiwa ini telah menambah panjang daftar kekerasan dan pelanggaran HAM di sektor sumber daya alam yang melibatkan korporasi dan elite politik lokal yang amat merugikan hak-hak dasar warga.”

Soal emas

Sementara Wakapolda Sulawesi Tengah Kombes Leo Bona Lubis yang berada di lokasi kerusuhan sebelumnya mengatakan aparat terpaksa menangkapi warga karena mereka melempari petugas dan menyerang dengan benda-benda tajam.

Bentrokan antara massa dan aparat, kata Leo, terjadi di Ranoromba, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Saat itu aparat menghalau 700-an penambang dan warga Dongi-Dongi yang berkonvoi ke Kota Palu untuk berunjuk rasa di DPRD Sulawesi Tengah.

Massa, menurut keterangan polisi, membawa berbagai benda tajam seperti parang, kayu, dan bambu.

Massa, termasuk di dalamnya para penambang emas, hendak berdemonstrasi ke DPRD untuk meminta tambahan waktu guna membereskan alat-alat mereka di lokasi penambangan yang berada di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Massa jengkel karena aparat merazia dan menahan alat-alat serta material batu dan pasir mengandung emas hasil tambang mereka. Hal itu, menurut penambang, mengakibatkan kerugian besar bagi mereka.

“Kami mau pergi dari lokasi (tambang) itu, tapi beri waktu untuk mengeluarkan material yang terlanjut ditambang,” ujar salah seorang penambang.

Lokasi penambangan emas tanpa izin di Dongi-Dongi pekan ini ditertibkan karena berada di kawasan taman nasional. Penertiban dilakukan aparat gabungan TNI-Polri bersama Polisi Kehutanan dan Satuan Polisi Pamong Praja daerah itu.

“Pendekatan persuasif dan sosialisasi sudah cukup lama dilakukan, berbulan-bulan. Jadi tidak ada lagi toleransi bagi penambang liar,” kata Leo.
(antara/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER