Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengekstradisi seorang buronan Interpol Amerika Serikat yang berasal dari Singapura. Buronan yang dimaksud adalah Lim Yong Nam alias Steven Lim yang sudah ditahan di Indonesia sejak Oktober 2014 lalu.
Ekstradisi terhadap Lim baru dilakukan tahun ini setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2016 pada 1 Februari mengenai pemulangan buron tersebut.
"LYN dimintakan ekstradisinya oleh pemerintah Amerika Serikat atas kejahatan melakukan persengkokolan untuk menipu Amerika Serikat, penyelundupan, ekspor ilegal ke Iran, berencana jahat untuk membuat keterangan-keterangan palsu, dan memberikan keterangan palsu kepada penegak hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekstradisi Lim dilakukan sejak sore tadi. Pada pukul 16.40 WIB sang buronan dilaporkan telah diberangkatkan dari Bandara Hang Nadim, Batam, menuju Soekarno-Hatta, Tangerang.
Setibanya di Tangerang, Lim diserahkan oleh Jaksa kepada U.S. Marshall. Setelah itu ia direncanakan dibawa menuju ke Amerika Serikat pada pukul 23.15 WIB nanti.
"Keberhasilan perkara ekstradisi ini membuktikan bahwa Indonesia serius dalam memenuhi permintaan ekstradisi dari negara sahabat, meskipun belum memiliki perjanjian ekstradisi," kata Amir.
(gil)