Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta bantuan kepolisian untuk menerbitkan
red notice tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti yang kini diduga berada di Singapura.
"Sudah dinyatakan DPO (daftar pencarian orang), berikutnya
red notice," kata Prasetyo ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (30/3).
Setelah
red notice itu terbit, Prasetyo menyatakan pihaknya bersama kepolisian akan meminta interpol untuk membantu pemulangan La Nyalla ke Indonesia. "Tentunya kami minta bantuan interpol," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo mengaku mendapat informasi dari Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti bahwa La Nyalla pergi meninggalkan Malaysia melalui Johar Baru ke Singapura pukul 04.00 WIB dini hari.
Prasetyo hanya bisa berharap La Nyalla mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung. La Nyalla hingga kini sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Jawa Timur.
Bukannya memenuhi panggilan, La Nyalla malah melarikan diri menuju Malaysia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 17 Maret. pihak kejaksaan pun kemudian menyatakan status buron kepada La Nyalla.
"Kami harap dia memenuhi panggilan," kata Prasetyo.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka pada 16 Maret. Ia diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2012 senilai Rp5,3 milliar untuk membeli saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto di Surabaya mengatakan, status buron ditetapkan setelah La Nyalla tidak ditemukan di sejumlah rumahnya saat hendak dijemput paksa.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun langsung meminta bantuan Kejaksaan Agung mengerahkan intelijen untuk mencari La Nyalla.
(gil)