KPK Tangkap Pejabat BUMN Suap Rp1,9 Miliar di Toilet Hotel

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 01 Apr 2016 11:27 WIB
Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, pemberian uang diduga menghentikan kasus dugaan korupsi pada PTBA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Jamintel Kejaksaan Agung Adi Toegarisman memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 April 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, komisi antirasuah menangkap tiga orang yang dua di antaranya merupakan pejabat di sebuah BUMN. Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di sebuah Hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3) pagi.

Agus mengatakan, ketiga orang itu berencana memberikan suap terhadap oknum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.  Ketiga orang tersebut, adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA), berinisial SWA, Senior Manager PT BA berinisial DPA, dan pihak swasta berinisial MRD. PT Brantas Abipraya adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang kontruksi terutama bendungan.
"Ketiganya ditangkap dalam OTT di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Agus dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/3).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, kronologi penangkapan berawal ketika MRD dan DPA pada Rabu (30/3), malam sekitar pukul 21.00 membuat janji untuk bertemu di sebuah hotel di kawasan Cawang. Setelah itu, pada Kamis (31/3) pagi, sekitar pukul 08.20 WIB keduanya bertemu di hotel yang telah disepakati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu terjadi penyerahan (uang) dari DPA ke MRD. Dilakukan di lantai satu toilet pria," ujar Agus.
Setelah penyerahan uang, Agus berkata, keduanya kembali ke mobil miliknya masing-masing dan kemudian penyidik KPK menangkap keduanya.

KPK menyita uang US$148.835 atau sekitar Rp1,9 miliar yang terdiri dari 1487 pecahan US$100 dan 1 lembar US50, 3 lembar US$20 dan 2 lembar pecahan US$10, 5 lembar pecahan US$1.

Menurut Agus, pemberian kemungkinan untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PTBA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah memeriksa ketiga pelaku, KPK melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan perkara penyidikan. (yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER