Sekretaris MA Nurhadi Batal Diperiksa KPK Untuk Kasus Suap

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2016 14:11 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi meminta KPK untuk menjadwal ulang pemeriksaan dirinya lantaran sedang mengikuti rapat penting.
Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi meminta KPK untuk menjadwal ulang pemeriksaan dirinya lantaran sedang mengikuti rapat penting.(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi batal diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap penundaan kasasi atas tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung (MA) non aktif Andri Tristianto Sutrisna.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, Nurhadi meminta KPK untuk menjadwal ulang pemeriksaan dirinya lantaran sedang mengikuti rapat penting.

"Iya (Nurhadi diperiksa), tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir. Stafnya datang bawa surat ," ungkap Yuyuk di Jakarta, Kamis (31/3).
Sementara itu, juru bicara MA Suhadi saat dikonformasi mengaku tidak mengetahui rapat apa yang sedang diikuti oleh Nurhadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu. Sejak kemarin saya mengikuti rapat," ujarnya.

Sebelumnya, Andri bersama dua tersangka lain, yaitu pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang sebesar Rp400 juta yang diduga merupakan suap dari Ichsan untuk Andri dan sebuah koper berisi uang Rp500 juta yang ditemukan tak bersamaan. Uang tersebut diduga merupakan suap dari Ichsan untuk Andri.

Ichsan Suadi pernah terjerat kasus penyuapan akibat menyetor uang sebesar Rp8,916 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait Dermaga Lombok Timur. Suap tersebut diberikan Ichsan sebagai jaminan agar tidak ditahan.

Atas dugaan tersebut Ichsan dan pengacaranya, Awang Lazuardi, diancam dengan hukuman sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Andri terancam hukuman sesuai Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER