Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sore ini, untuk melakukan penggeledahan.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sekitar delapan penyidik tiba pukul 15.10 WIB dengan menggunakan dua mobil minibus Toyota Innova berwarna silver dan hitam.
Dengan menggunakan rompi krem bertuliskan KPK, para penyidik tersebut menunggu di dalam ruang tunggu setelah dipersilakan masuk oleh petugas keamanan dalam Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para penyidik diterima Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Rum. Sekitar lima menit ditemui, rombongan penyidik mulai melakukan penggeledahan dengan membawa tiga buah koper.
Awak media tak dapat mengetahui ruangan mana yang digeledah penyidik KPK. Pihak Kejaksaan dan KPK pun tak berkomentar ketika ditanya soal rincian ruangan yang digeledah.
Penggeledahan dilakukan menyusul tertangkapnya dua pejabat PT Brantas Abipraya dan seorang dari swasta tertangkap oleh KPK di sebuah hotel kawasan Cawang, Jakarta Timur, kemarin.
"Dalam waktu cepat, hari ini, KPK akan melakukan penggeledahan, salah satunya di Kejati DKI dan PT BA," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK pagi tadi.
KPK semalam menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya berinisial SWA, Senior Manager PT BA berinisial DPA, dan pihak swasta berinisial MRD dalam operasi tangkap tangan.
Usai operasi tangkap tangan, KPK memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta Tomo Sitepu.
Permeriksaan terhadap keduanya selesai sekitar pukul 05.00 WIB pagi tadi. Sudung dan Tomo diduga KPK terkait dalam kasus itu.
Kronologi penangkapan berawal ketika MRD dan DPA pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB membuat janji untuk bertemu di sebuah hotel di Cawang. Kamis pagi sekitar pukul 08.20 WIB, keduanya bertemu di hotel yang telah mereka sepakati.
"Saat itu terjadi penyerahan (uang) dari DPA ke MRD. Dilakukan di lantai satu toilet pria," ujar Agus.
Setelah uang diserahkan, DPA dan MRD kembali ke mobil masing-masing hingga dilakukan penagkapan terhadap keduanya.
Dalam penangkapan, KPK menyita uang dalam pecahan Dolar Amerika Serikat senilai US$148.835 ribu. Seluruh uang tersebut terbagi dalam beberapa pecahan, di antaranya 1.484 lembar pecahan US$100, satu lembar pecahan US$50, tiga lembar pecahan US$20, dua lembar pecahan US$10, dan lima lembar pecahan US$1.
(agk)