"Berkasnya belum lengkap. Insya Allah dikembalikan hari ini, sore nanti ke Polda Metro Jaya," kata Waluyo kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/4).
Ini adalah kali kedua berkas Jessica dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ada beberapa aspek yang membuat jaksa memutuskan berkas tersebut belum lengkap yaitu keterangan saksi yang belum bisa dinilai sebagai alat bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima pengembalian, penyidik Polda Metro Jaya memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi dan mengembalikan berkas tersebut ke JPU. Perkara baru dapat berlanjut ke meja hijau jika Jaksa menyatakan berkas itu lengkap.
"Kami pelajari petunjuk jaksa, menambah keterangan pada beberapa saksi, kami upayakan sekuat tenaga pekan ini selesai," ujar Khrisna di Mapolda Metro Jaya hari ini.
Namun Khrisna enggan menjelaskan bagian yang perlu diperbaiki dengan alasan kepentingan penyidikan. Ia tak menyoalkan sejumlah petunjuk yang membuat berkas dua kali dikembalikan karena belum lengkap.
"Sekarang kalau ini dipenuhi, insya Allah tak kembali lagi. Ada eksternal faktor yang kadang jadi kendala seperti ahli yang ada kesibukan. Harus kami cocokkan waktunya," tutur Khrisna.
Khrisna berniat mempertajam pertanyaan pada sejumlah saksi agar jaksa lebih memahami saat berkas dikembalikan. Sebab ada sejumlah keterangan saksi yang perlu dikonfirmasi lagi.
"Kami upayakan Jumat kami lengkapi, kami kembalikan, sehingga kasus cepat bergulir ke pengadilan," tuturnya.
Mirna diketahui tewas setelah meminum kopi Vietnam di Olivier Kafe, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari lalu. Tim dokter Rumah Sakit Kramat Jati melakukan autopsi terhadap jenazah Mirna pada 10 Januari. (rdk)