Menurut Direktur Amrta Institute for Water Literacy, Nila Ardhianie, dengan sekitar 92,7 persen konsumsi air tanah oleh sektor komersial belum tercatat, artinya penerimaan pajak air tanah yang hilang sekitar Rp1,46 triliun.
Menurut Nila, penelitian berfokus pada penggunaan air tanah sektor komersial, karena penggunaan air tanah sektor komersial mayoritas menggunakan sumur bor yang mencapai kedalaman lebih dari 40 meter.
Lihat juga:Pencurian Air Tanah di DKI Jakarta |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut beberapa langkah perhitungan dalam penelitian Amrta Institute bekerja sama dengan Tifa Foundation:
“Saat ini belum ada data dari pemerintah yang menghitung berapa jumlah kebutuhan konsumsi air. Sehingga perhitungannya menggunakan standar konsumsi per orang dan mengalikannya dengan jumlah penduduk,” katanya.
Setelah mendapatkan angka kebutuhan air di sektor komersial, kata Nila, penghitungan selanjutnya mencari jumlah penggunaan air tanah sektor komersial. Penggunaan air tanah sektor komersial diketahui dengan pengurangan antara kebutuhan air sektor komersial dengan jumlah distribusi air PAM untuk sektor komersial.
Ketiga, penghitungan jumlah air tanah tidak tercatat dengan mengurangi antara penggunaan air tanah oleh sektor komersial dengan data pemakaian air tanah.
“Kami mendapatkan angka air tanah yang tercatat di pemerintah hanya mencerminkan 7,3 persen dari jumlah seluruhnya,” kata Nila. Dari pendapatan pajak air tanah sebesar Rp 121,9 miliar, maka potensi kerugian pajak adalah 13 kali atau sekitar Rp1,46 triliun.
Berdasarkan metode yang sama, CNNIndonesia.com menghitung penggunaan air tanah sektor komersial yang sesungguhnya pada 2015. Dari hasil perhitungan, pencatatan air tanah oleh sektor komersial di Dinas Tata Air diduga hanya mencerminkan 11,16 persen dari penggunaan sesungguhnya.
Jumlah Pelanggan dan Pendapatan Pajak Air Tanah. (CNNIndonesia/Anggit Gita Parikesit) |
Pencatatan air tanah yang belum mencerminkan data sesungguhnya disadari oleh Dinas Tata Air. Berdasarkan penelitian pada 2015 dengan metode simulasi numerik menunjukkan penggunaan air tanah di DKI Jakarta sekitar 140 juta meter kubik.
Lihat juga:Pencurian Masif Air Tanah di DKI Jakarta |
Jumlah Pelanggan dan Pendapatan Pajak Air Tanah. (CNNIndonesia/Anggit Gita Parikesit)