Nila juga menyinggung mengenai kesulitannya memperoleh akses atas data air selama penelitian. “Sungguh sulit sekali memperoleh data mengenai air, dan kalau pun dapat, datanya meragukan,” kata Nila kepada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.
Sekitar pukul 08.00 pagi di hari artikel itu terbit, Nila menerima telpon dari staf kantor gubernur yang saat itu dipimpin Fauzi Bowo. “Petugas itu meminta saya menemuinya ke kantor gubernur dengan janji memberi kemudahan riset,” kata Nila.
Lihat juga:Pencurian Masif Air Tanah di DKI Jakarta |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tetap saja saya tak mendapatkan data yang dibutuhkan untuk penelitian,” kata Nila. Cuplikan pengalaman Nila ini sedikit menggambarkan tidak beresnya data soal air di Jakarta. Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, data penggunaan air tanah sektor komersial, jumlahnya terus menurun, terutama pada 2009-2010.
Lihat juga:Pencurian Air Tanah di DKI Jakarta |
Air perpipaan hingga saat ini hanya menjangkau sekitar 60 persen dari kebutuhan warga Jakarta. |
Dalam aturan itu tarif pajak air tanah untuk sektor komersial (industri, mal, perhotelan, apartemen dan kegiatan niaga lain) hampir dua kali lipat tarif PAM yakni menjadi maksimal Rp23 ribu setiap menyedot air sebanyak satu meter kubik.
“Untuk pemulihan kondisi tanah, kecenderungannya memang penggunaan air tanah harus semakin turun,” kata Agus kepada CNNIndonesia.com, awal Maret lalu.
Namun, kata Nila, alasan penurunan data penggunaan air tanah karena beralih ke air PAM tidak rasional. Alasannya, sejak 1997, Perusahaan Air Minum (PAM) mulai beroperasi di DKI Jakarta.
Air perpipaan hingga saat ini hanya menjangkau sekitar 60 persen dari kebutuhan untuk rumah tangga dan sektor komersial. Dari jumlah itu, distribusi air perpipaan yang dijual untuk sektor komersial sekitar 20-35 persen.
“PAM belum memenuhi seluruh kebutuhan sektor komersial, sehingga bila data air tanah turun, sektor komersial itu mendapatkan air dari mana?” kata Nila.
Direktur Amrta Institute for Water Literacy, Nila Ardhianie. (dokumen pribadi) |
Berbekal kejanggalan dan ketidaktransparan data air ini, melalui lembaganya, Amrta Institute, Nila bekerjasama dengan Tifa Foundation meneliti data air 2011. Hasilnya, mereka menemukan indikasi adanya penggunaan air tanah ilegal hingga 92,7 persen yang berpotensi merugikan pajak air tanah Rp1,4 triliun.
Sedangkan, berdasarkan metode yang sama, CNNIndonesia menghitung penggunaan konsumsi air tanah sektor komersial pada 2015. Hasilnya, dugaan pendapatan yang belum terserap pemerintah dari pajak air tanah sebesar Rp821,6 miliar.
Berikut perincian perhitungan dugaan pencurian air tanah yang akan kami sajikan dalam infografis. (yul/sip)
Direktur Amrta Institute for Water Literacy, Nila Ardhianie. (dokumen pribadi)