Lantaran peledakan dilakukan di tujuh tempat berbeda, Susi selaku Komandan Satuan Tugas 115 memberikan perintah peledakan dengan cara video conference dengan anak buahnya yang ada di tujuh tempat tersebut.
"Pemusnahan kali ini terdiri atas 13 kapal Vietnam dan 10 Kapal Malaysia dan dilakukan di tujuh tempat berbeda," kata Susi di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian kapal yang ditenggelamkan adalah lima kapal ditenggelamkan di Batam (empat kapal Malaysia dan satu Vietnam), dua kapal asal Malaysia diledakkan di Tarempa, Riau; tiga kapal Malaysia dihancurkan di Langsa, Aceh; dua kapal Malaysia diledakkan di Tarakan; satu kapal Malaysia di Belawan, Sumatera Utara; dua kapal Vietnam ditenggelamkan di Pontianak; serta 8 kapal Vietnam diledakkan di Ranai, Kepulauan Riau.
"Kegiatan ini merupakan penenggelaman ketiga kalinya yang dilakukan terhadap kapal illegal fishing sepanjang 2016," ujarnya.
Penenggelaman kapal oleh KKP rutin dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa alat atau benda yang digunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara dan dimusnahkan setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam penenggelaman kapal hari ini, sejumlah perwakilan Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI Angkatan Laut turut hadir menyaksikan Susi memerintahkan peledakan. Tak lupa, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli pun turut hadir dalam acara tersebut.
"Langkah ini memang kontroversial tapi manfaatnya jelas," kata Rizal. (gil)