Tak Muncul di Paripurna, Fahri Hamzah Sedang ke NTB

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2016 15:49 WIB
Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah juga tidak menandatangani daftar hadir pada rapat paripurna DPR hari ini.
Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah usai memberikan keterangan pers di Nusantara 3 Gedung DPR, Jakarta, Senin, 4 April 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah tak terlihat dalam rapat paripurna dalam rangka pembukaan masa sidang ke IV 2015-2016, Rabu (6/4). Fahri juga tidak menandatangani daftar hadir pada rapat paripurna tersebut.

Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Soemandjaja Rukmandis mengatakan, ketidakhadiran Fahri bukan karena Fahri telah dipecat oleh PKS sehingga tidak aktif lagi di DPR.

"Beliau sedang ada agenda di NTB, kalau enggak salah di Mataram untuk mengisi diskusi," kata Soemandjaja saat dihubungi CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, untuk mengganti Fahri sebagai Wakil Ketua DPR, PKS harus terlebih dahulu mengeluarkan surat keputusan melampirkan nama calon pengganti Fahri ke pimpinan DPR.

"Kalau sebagai anggota nanti diproses DPR selama tujuh hari," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan pihaknya memilih untuk menunggu proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pergantian posisi Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR.

"Jadi sebelum keputusan itu inkrah dan masih dalam proses hukum kami tidak bisa melakukan apapun. Maka kami harus tunggu sampai tuntas," kata Ade di Gedung DPR RI, Selasa (5/4).

Presiden PKS Sohibul Iman menjelaskan kronologi pemberhentian Fahri yang merujuk pada rekomendasi BPDO PKS.

Pemecatan Fahri merupakan akumulasi sikap partai terhadap berbagai ulah maupun pernyataan kontroversial yang keluar dari mulut Fahri selama memimpin di parlemen.

Sohibul menganggap yang dilakukan Fahri tidak sejalan dengan karakteristik partainya. Seharusnya Fahri menjaga kedisiplinan dan kesantunan sehingga tidak menibulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai.

"Posisi Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR selalu menjadi perhatian publik dan diasosiasikan oleh sebagian pihak sebagai sikap dan kebijakan PKS," tutur Sohibul dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4).

Tak terima dipecat oleh PKS, Fahri melalui kuasa hukumnya Mujahid A Latief telah resmi mengajukan gugatan ke PN Jaksel. Fahri melayangkan gugatan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Syuro PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER