Ganti Fahri Hamzah, DPR Tunggu Proses Hukum di PN Jaksel

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2016 07:26 WIB
Pimpinan DPR juga masih menunggu surat keputusan dari PKS terkait pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai.
Ketua DPR Ade Komarudin menunggu proses hukum yang sedang bergulir di PN Jakarta Selatan untuk mengganti posisi Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin menyatakan pihaknya memilih untuk menunggu proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pergantian posisi Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR.

"Jadi sebelum keputusan itu inkrah dan masih dalam proses hukum kami tidak bisa melakukan apapun. Maka kami harus tunggu sampai tuntas," kata Ade di Gedung DPR RI, kemarin.

Ade pun menyatakan pimpinan DPR masih menunggu surat keputusan dari PKS terkait pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai. Oleh karena itu, Ade bersama pimpinan DPR lainnya menyatakan Fahri Hamzah masih menjabat Wakil Ketua DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini kami belum menerima surat dari siapapun baik dari pihak fraksi maupun DPP PKS," ujarnya.

Ade mengatakan, mekanisme pergantian pimpinan DPR juga harus sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR dan DPD. "Yang jelas dalam UU MD3 sudah jelas diatur. Karena untuk jadi pimpinan DPR itu tidak mudah," ujarnya.

Senada, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pimpinan DPR akan menunggu proses hukum yang dilayangkan oleh Fahri tuntas terlebih dahulu.

"Saya dengar saudara Fahri juga akan melakukan upaya hukum, kalau itu betul maka kita akan melihat sejauh mana upaya hukum itu berlangsung. Kami tunggu sampai proses hukum selesai," kata Fadli.

Dia juga mengatakan, untuk memproses pergantian Fahri Hamzah, pimpinan DPR merujuk pada UU MD3.

Dalam UU MD3 pasal 87 pimpinan DPR diberhentikan apabila:

a). Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota dpr selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun.

b). Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurnasetelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR.

c). Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

d). Diusulkan partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

e). Ditarik keanggotannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya.

f). Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UU MD3

g). Diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera telah memutuskan memberhentikan Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Pemecatan Fahri merupakan akumulasi sikap partai terhadap berbagai ulah maupun pernyataan kontroversial yang keluar dari mulut Fahri selama memimpin di parlemen.

Presiden PKS Sohibul Iman menganggap apa yang dilakukan Fahri tidak sejalan dengan karakteristik partainya. Seharusnya Fahri menjaga kedisiplinan dan kesantunan sehingga tidak menibulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai.

"Posisi Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR selalu menjadi perhatian publik dan diasosiasikan oleh sebagian pihak sebagai sikap dan kebijakan PKS," ujar Sohibul dalam keterangan tertulisnya.

Tak terima dipecat, Fahri melalui kuasa hukumnya Mujahid A Latief  mengajukan gugatan ke PN Jaksel. Fahri melayangkan gugatan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Syuro PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER