Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, fakta tersebut didapatkan penyidik dari kesaksian Hidayat beberapa waktu lalu. Namun, sampai saat ini Hary belum membenarkan kesaksian Hidayat tersebut di hadapan penyidik.
Arminsyah menjelaskan Hary hanya menjawab dengan 'lupa' dan 'tidak tahu' mengenai beberapa instruksi, laporan dan petunjuk terkait pencairan dan distribusi uang dalam permohonan restitusi pajak. Instruksi tersebut, ujarnya, masih belum diketahui tujuannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami akan tanyakan kembali, mudah-mudahan dia ingat," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (7/4).
Hary sempat diperiksa oleh penyidik Jampidsus pada 17 Maret lalu. Kala itu, ia berkeras yakin tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi bekas perusahaannya.
"Saya yakin saya tidak menjadi tersangka. Saya tidak tahu masalah ini karena ini urusan operasional. Namun setelah saya pelajari ini bukan merupakan kasus tindak pidana korupsi," ujar Hary.
Dugaan korupsi PT. Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Transaksi ini yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Ketua tim penyidik dugaan korupsi PT Mobile 8, Ali Nurdin, menjelaskan PT Jaya Nusantara tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Alhasil, transaksi direkayasa dan seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya. Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009.
(utd)