Bantah Gugatan, Pengembang Sebut Reklamasi Sesuai Tata Ruang

Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 07 Apr 2016 16:34 WIB
Jaya Ancol berpendapat, izin reklamasi Pulau K telah diberitahukan kepada masyarakat dan izinnya sesuai dengan prosedur lingkungan.
Reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta. (Detik TV)
Jakarta, CNN Indonesia -- Para pengembang membantah gugatan para nelayan tradisional, WALHI, dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terkait izin reklamasi Pulau F, I, dan K yang telah terbit meski dianggap tidak memenuhi pengaturan zonasi dan tata ruang.

Dalam keterangan dan jawabannya, PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menyebut bahwa pulau-pulau reklamasi yang akan mereka kembangkan telah sesuai dengan tata ruang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Objek sengketa a quo telah sesuai rencana tata ruang wilayah DKI," tulis Jaya Ancol dalam jawaban atas gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaya Ancol juga beranggapan bahwa penggugat I, yakni WALHI dan KNTI, bukan merupakan badan hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum keperdataan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

"Para penggugat tidak memiliki kepentingan dalam mengajukan gugatan pembatalan a quo," kata Tri Hartanto dan Muhammad Affandi selaku advokat Jaya Ancol.

Bantahan lainnya yakni Jaya Ancol menganggap bahwa objek sengketa, yakni izin reklamasi Pulau K, bukan merupakan objek gugatan yang diatur dalam ketentuan Pasal 93 Ayat 1 UU PPLH. Selain itu, gugatan WALHI dan KNTI dianggap kabur atau tidak jelas.

Membantah gugatan WALHI dan KNTI, Jaya Ancol pun berpendapat bahwa izin reklamasi Pulau K telah diberitahukan kepada masyarakat luas dan penerbitan izin tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh undang-undang dan prosedur lingkungan yang berlaku, serta dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Rencana reklamasi pulau telah layak lingkungan hidup dan telah memenuhi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan hidup," tulis Tri Hartanto dalam jawabannya.

Dengan diberikan keterangan dan jawaban ini, sidang gugatan izin reklamasi Pulau F, I, dan K akan dilanjutkan dengan agenda pemberian tanggapan atas jawaban (replik) pada Kamis (21/4) pukul 14.00 WIB. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER