Dalam keterangan dan jawabannya, PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menyebut bahwa pulau-pulau reklamasi yang akan mereka kembangkan telah sesuai dengan tata ruang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Objek sengketa a quo telah sesuai rencana tata ruang wilayah DKI," tulis Jaya Ancol dalam jawaban atas gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Membantah gugatan WALHI dan KNTI, Jaya Ancol pun berpendapat bahwa izin reklamasi Pulau K telah diberitahukan kepada masyarakat luas dan penerbitan izin tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh undang-undang dan prosedur lingkungan yang berlaku, serta dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Rencana reklamasi pulau telah layak lingkungan hidup dan telah memenuhi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan hidup," tulis Tri Hartanto dalam jawabannya.
Dengan diberikan keterangan dan jawaban ini, sidang gugatan izin reklamasi Pulau F, I, dan K akan dilanjutkan dengan agenda pemberian tanggapan atas jawaban (replik) pada Kamis (21/4) pukul 14.00 WIB. (rdk)