Jakarta, CNN Indonesia --
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggugat Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang memberikan izin reklamasi untuk pulau G, F, I dan K. Mereka mengajukan beberapa argumen hukum dalam gugatan yang masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
(yul)