Pejabat DKI Jelaskan Kewajiban Pengembang Reklamasi ke KPK

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 08 Apr 2016 07:00 WIB
Kepala Bapeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati enggan berkomentar soal pemeriksaannya sebagai saksi perkara suap pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta.
Forum Kerukunan Nelayan Muara Angke berunjuk rasa di depan kantor KPK, Jakarta, Selasa, 5 April 2016. Para nelayan tradisional teluk jakarta ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan KPK dan tuntaskan kasus korupsi reklamasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan DKI Jakarta Tuty Kusumawati enggan berkomentar banyak soal pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam perkara suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklamasi teluk Jakarta.

Berdasarkan pantaun CNNIndonesia.com, Tuty yang diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 21.10 WIB kemarin hanya membenarkan bahwa dirinya diperiksa terkait tugas pokok dan fungsi Bappeda dalam megaproyek tersebut.

"Sebagian teman-teman sudah tahu lah," ujar Tuty di Gedung KPK, Jakarta, semalam.
Sementara itu, Tuty juga menyampaikan sampai saat ini pihaknya tengah membahas soal kesepakatan biaya kontribusi tambahan dari pengembang reklamasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI masih tetap pada pendirian awal meminta perusahaan pengembang memberi 15 persen atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari luas bangunan yang dijual oleh pengembang.

"Poin yang kita belum sepakat adalah poin yang ada tulisan Pak Gubernur. Ya kita sampai akhir belum sepakat ya. Tetap pada rumusan kita pada yang 15 persen x NJOP x selebar area," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Heru Budi Hartono mengatakan prosedur pembahasan Raperda tersebut tidak berada di BPKAD DKI, melainkan di Dinas Tata Ruang DKI dan Bappeda DKI.
"Reklamasi itu inisiatifnya Bappeda DKI dan Dinas Tata Ruang DKI. Kalau saya tidak ada kaitannya," ujar Heru usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4).

Hingga kini telah ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, di antaranya Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL selaku perantara suap bernama Trinanda Prihantoro usai melakukan operasi tangkap tangan di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu.

KPK menyita uang sebanyak Rp1,14 miliar dalam OTT tersebut.

Fulus diduga melicinkan PT APL untuk mempengaruhi proses pembahasan dua Rancangan Perda yang akan dibahas Sanusi, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
Sanusi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Ariesman dan Trinanda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER